3 Sarang Rasuah Impor Garam Kemedag di Surabaya DIgeledah Kejagung

Ilustrasi/ist Ilustrasi/ist

JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga lokasi di Surabaya, Jawa Timur terkait kasus rasuah penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Status kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Anak-anak (penyidik) lagi ada operasi di Surabaya terkait (kasus) impor garam," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi menerangkan penggeledahan guna mengumpulkan alat bukti. Dia memastikan proses penggeledahan dilakukan di Surabaya.

"Pokoknya penggeledahan ada, di tiga lokasi. Sementara di Surabaya," jelas Supardi.

BACA: Truk Tangki Oksigen Medis Terguling di Sumenep

Saat disinggung apakah ada keterlibatan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dalam perkara itu, Supardi enggan menjawab gamblang. Ia menegaskan proses penyidikan baru dimulai.

"Nanti dulu lah, jangan jauh-jauh dulu lah. Masih konsentrasi ke pelaku-pelakunya dulu lah," ucap dia.

Kejagung telah menetapkan Wisnu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya. Di sisi lain, Kejagung sedang mengusut rasuah terkait importasi besi dan baja yang melibatkan Direktorat tempat Wisnu bekerja.

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2018 dan diduga menimbulkan kerugian perekonomian negara. Dia menyebut pada tahun itu Kemendag menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, SM, dan PT UI tanpa proses verifikasi.

Garam yang semula diimpor untuk kebutuhan industri malah dicetak dengan menggunakan label Standar Nasional Indonesia (SNI). Burhanuddin mengatakan kasus tersebut merugikan para UMKM dan berpengaruh pada kegiatan usaha BUMN PT Garam (persero) yang tidak sanggup bersaing dengan harga murah akibat impor berlebih.

 


(TOM)

Berita Terkait