JAKARTA: Mabes Polri memantau kasus kasus dugaan pencabulan santriwati oleh putra kiai kenamaan Jombang KH Muhammad Mukhtar Mukthi berinisial MSAT, 42. Kasus terus diusut meski MSAT yang ditetapkan tersangka Polres Jombang, Jawa Timur (Jatim), sejak 2019 belum ditangkap.
"Sejauh ini penanganan kasus oleh Polda Jatim lancar tidak ada kendala," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Juli 2022.
Bareskrim Polri tak ikut campur menangani kasus tersebut. Polri tetap memantau penanganannya. "Sepenuhnya masih kewenangan Polda Jatim, tersangka juga masih berada di yuridiksi Polda Jatim," ujar dia.
BACA: Barisan Gus dan Santri Nasional Minta MSAT Taat Hukum
Meski tak menahan tersangka, kasus itu disebut telah berproses. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. "Hanya proses tahap 2 saja yang belum selesai," ungkap jenderal bintang satu itu.
Tersangka MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan korban ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSAT diketahui tak pernah sekali pun memenuhi panggilan penyidik. MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019 dan ditetapkan sebagai DPO.
Kasus ini kemudian diambil alih Polda Jatim. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. Termasuk upaya penjemputan paksa yang dilakukan Polres Jombang pada Minggu malam, 3 Juli 2022.
(TOM)