Jombang: Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo menyebut keluarga korban pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi masih sering didatangi pendukung tersangka.
“Keluarga korban inisial M masih sering didatangi pendukung tersangka dan dibujuk rayu untuk tidak meneruskan proses hukum,” beber Anton, seperti dilansir Medcom.id, Jumat, 8 Juli 2022.
Kendati demikian, Anton memastikan korban berada di tempat yang aman dan rahasia. Ia menegaskan LPSK akan terus melindungi para santriwati korban pencabulan Bechi agar tidak terintimidasi pendukung tersangka.
Anton mengungkapkan para korban sudah berada di bawah perlindungan LPSK sejak satu tahun terakhir. Sementara itu, LPSK juga melindungi enam orang saksi.
Baca: 16 Jam Dikepung, Tersangka Pencabulan Santriwati Jombang Menyerahkan Diri
LPSK menilai aparat bisa menerapkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPS). Pasal tersebut mengatur pihak-pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan kasus kekerasan seksual dapat dipidana penjara maksimal lima tahun.
"Pasal itu dapat diterapkan untuk memperlancar penyelesaian perkara kekerasan seksual yang selama ini mandeg di tempat," ujar dia.
MSAT alias Bechi adalah tokoh pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, yang menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati. Pada Kamis, 7 Juli 2022, malam, pelaku cabul itu akhirnya menyerahkan diri ke Polda Jawa Timur.
(UWA)