SURABAYA: Dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan mahasisiwi yang dibuang dalam koper di jurang Pacet-Cangar, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, diringkus polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, kedua orang tersebut merupakan penadah gadai mobil Expander milik korban pembunuhan, Angelina Nathania, yang berstatus mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya).
Kedua tersangka yang ditangkap berinisial M dan S, warga Pasuruan. Mereka merupakan kenalan tersangka pembunuh korban, Rochmat Bagus Apriyatma, 41 tahun, warga Gunung Anyar Kidul.
"Sudah kita tahan. Kedua tersangka tidak meminta KTP atas nama yang tertera di STNK. Unsur pidananya masuk sesuai KUHP bahwa setiap orang yang melakukan pemindahan tangan sebuah kendaraan bermotor harus dari atas nama yang mempunyai identitas lengkap," ujarnya.
BACA: Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Mengaku Tak Berniat Menghabisi Korban
Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, ungkap kasus pembunuhan itu berawal ketika ibu korban melapor anaknya sudah tidak pulang selama dua hari, Jumat, 5 Mei 2023.
"Kami melakukan pengumpulan berbagai data dan informasi yang ada, juga mengumpulkan keterangan saksi, analisis IT dan CCTV," kata Pasma, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 9 Juni 2023.
Polisi kemudian mendeteksi seorang pria bernama, Rochmad Bagus Apriyatna, 41 tahun, warga Gunung Anyar Kidul yang terlihat terakhir kali bersama korban, pada Rabu, 7 Juni 2023
"Setelah mendalami, didapatkan pengakuan pelaku RBA telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban," ucapnya.
(TOM)