Denda Prokes di Surabaya Capai Rp3,7 Miliar

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya menjaring puluhan ribu pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama pandemi covid-19. Dari puluhan ribu pelanggar prokes itu, denda yang terkumpul mencapai Rp3,7 miliar.

“Pelanggar prokes sampai dengan hari ini sebanyak 24 ribu, baik perorangan maupun tempat usaha. Khusus untuk tempat usaha yang melanggar prokes sebanyak 870 tempat usaha,” kata Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Rabu 13 Oktober 2021.

Dia menuturkan, para pelanggar prokes ini tidak hanya perorangan, melainkan juga tempat usaha. Mereka kebanyakan mengabaikan pentingnya penggunaan masker. Kemudian disusul dengan warga yang melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya kerumunan.

“Pelanggaran terbanyak tidak memakai masker. Jadi, mereka membawa masker tapi tidak dipakai. Sayangnya, mereka juga tidak sedang makan atau minum. Kemudian kerumunan, tetapi yang paling mendominasi adalah warga abai dalam menggunakan masker,” katanya.

Baca Juga : Walikota Malang Sutiaji dan Dua Pejabat Lain Bayar Denda Pelanggaran PPKM

Eddy memastikan, para pelanggar prokes tersebut tetap dikenakan sanksi berupa kegiatan "Tour Of Duty" di permakaman covid-19, melakukan kerja sosial, denda administrasi, hingga penutupan tempat usaha. “Kita tetap memberikan sanksi, baik denda administrasi maupun denda yang lainnya. Kemudian tempat usaha yang melanggar prokes juga kita lakukan penutupan,” katanya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya ini mengungkapkan, dari denda administrasi yang telah diberlakukan terkumpul dana hingga mencapai Rp3,7 miliar yang langsung masuk ke kas daerah. Meski begitu, Eddy tetap meminta jajarannya untuk melakukan pendekatan yang persuasif dan humanis dalam menegakkan prokes itu.

“Denda administrasi yang kita kumpulkan total dari laporan keuangan itu hampir Rp3,7 miliar. Sampai saat ini kami tetap memberikan sanksi pada warga yang melanggar prokes, namun tetap kita lakukan secara persuasif dan humanis,” ungkapnya.

Sebagai penegak Perda, lanjutnya, semua jajarannya sudah diminta untuk mengutamakan disiplin dan etika. Harapannya, dengan melakukan edukasi yang humanis, warga Kota Surabaya bisa merubah perilaku dengan lebih baik terhadap penerapan prokes. “Tujuan kita untuk mengedukasi masyarakat soal perubahan perilaku membiasakan penerapan protokol kesehatan ini bisa tercapai dengan baik,” ujar dia.

Oleh karena itu, Eddy juga meminta kepada warga Kota Surabaya untuk tidak terlalu euforia dengan turunnya angka kasus positif covid-19. Sebab, berdasarkan Instruksi Mendagri Kota Surabaya masih berada pada PPKM Level 3.

“Warga Kota Surabaya tolong jangan merasa turun level ini akhirnya euforia dan menyebabkan lalai dengan prokes. Padahal penerapan prokes ini sangat penting untuk mengantisipasi dari paparan penyebaran virus,” pungkasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait