Surabaya Gelar Vaksinasi Siang Hari Saat Ramadan, Puasa Tidak Batal!

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

SURABAYA: Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memastikan vaksinasi covid-19 tetap digelar seperti biasa selama bulan Ramadan.  Sebab, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyampaikan vaksinasi tidak membatalkan ibadah puasa.

"Pemerintah Kota Surabaya tetap menggelar vaksinasi covid-19 bagi masyarakat selama bulan ramadan. Sesuai dengan fatwa MUI, vaksinasi yang dilakukan pada pagi hari,  siang hari atau pada waktu menjalankan ibadah puasa tetap diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, " ujarnya.

Ditambahkan Eri, teknis pelaksanaan vaksinasi selama bulan ramadan juga telah ditetapkan. Ada sejumlah lokasi untuk vaksinasi covid-19, terutama untuk mendekatkan pelayanan.

"Dilakukan di faskes yang tersedia serta bisa dilakukan di tempat ibadah. Kita minta masyarakat untuk tidak ragu atau khawatir,  vaksinasi covid-19 tidak membatalkan puasa, " ujarnya.

Tidak hanya pada ramadan, saat ini  Pemkot Surabaya sedang mengebut pelaksanaan vaksinasi bagi kalangan takmir dan pengurus masjid. Sebab,  Pemkot Surabaya juga mengizinkan masyarakat untuk beribadah secara berjamaah di masjid atau musala.

"Dengan vaksinasi, masyarakat merasa nyaman dalam beribadah. Namun, masyarakat tetap kita minta  menerapkan protokol kesehatan selama pelaksanaan ibadah di masjid, " ujarnya.

 


(TOM)

Berita Terkait