SURABAYA : Rumah jagal anjing di Kota Surabaya digerebek polisi dan pencinta satwa dari komunitas "Animals Hope Center", Minggu 31 Juli 2022. Penggerebakan dilakukan seusai polisi mendapat laporan dari masyarakat. Polisi memastikan pemilik rumah jagal tersebut telah mengakui menjual daging anjing untuk konsumsi.
"Kami bersama pencinta satwa telah bawa pemilik rumah ke Kantor Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan dan dilakukan interogasi lebih lanjut," kata, Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muhammad Fakih.
Kompol Fakih mengatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Dalam penggerebekan itu, pihaknya menemukan beberapa ekor satwa lain di rumahnya. Sementara itu, aktivis dari "Animals Hope Center" Christian Joshua Pale saat ditemui di Markas Polrestabes Surabaya mengungkapkan temuan kekerasan terhadap hewan piaraan anjing di rumah jagal ini menindaklanjuti aduan masyarakat.
Informasi dari masyarakat menyebutkan pemilik rumah jagal di Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya itu secara turun-temurun telah beroperasi sekitar 40 tahun mengolah daging anjing. Binatang yang bukan tergolong sebagai hewan ternak ini diolah menjadi aneka menu masakan, kemudian dijual.
Baca juga : 3 Mesin ATM Dirusak Pencuri 3 Hari Berturut-turut, Polisi Lamban
"Ternyata di sana bukan hanya penjagalan terhadap anjing, melainkan juga ada biawak," katanya
Dalam penggerebekan tersebut, tim kepolisian dan komunitas pencinta satwa menemukan enam karung kosong. Diperkirakan ada beberapa anjing atau satwa lain yang bukan tergolong hewan ternak telah dibantai sebelum penggerebekan. Ia mendorong polisi yang saat ini masih melakukan penyelidikan agar pelaku mendapat hukuman setimpal.
"Apalagi, ada informasi yang menyebutkan pelaku telah beroperasi puluhan tahun, yang berarti telah menghilangkan nyawa ribuan ekor hewan piaraan anjing. Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya," kata Christian.
Tim penyidik dari Polrestabes Surabaya juga masih menindaklanjuti kasus tersebut, termasuk memintai keterangan dari sejumlah saksi.
(ADI)