JOMBANG : Kejaksaan Negeri Jombang membebaskan dua tahanan melalui program restorative justice. Sesuai dengan amanat undang undang, pembebasan itu dilakukan dengan syarat tertentu yakni kerugian tindak pidana kurang dari Rp 2,5 juta hingga ada perdamaian dengan korban tanpa ada unsur paksaan.
"Dalam sistem ini para korban dari kedua tahanan tersebut mengaku sudah memberikan maaf tanpa paksaan," Kepala Kejari Jombang, Yulius Sigit Kristanto.
Menurut Yulius, keadilan tersebut merupakan semangat untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.
Sementara itu, begitu dibebaskan, kedua tahanan kasus pencurian ini langsung sujud syukur di depan pintu lembaga permasyarakatan kelas II B, Jombang. Keduanya mengaku senang setelah bisa menghirup udara bebas pasca dikurung selama tiga bulan di balik jeruji besi.
"Kami berterima kasih atas maaf yang diberikan oleh korban sehingga kami bisa bebas," kata AS, salah satu tahanan bebas.
Kedua tahanan ini sempat menangis di hadapan korban. Para tahanan mengaku tidak akan mengulangi lagi.
(ADI)