Duh, 52 Koperasi Simpan Pinjam Terindikasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal

Grafis pinjol (Foto / Istimewa) Grafis pinjol (Foto / Istimewa)

JAKARTA : Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menemukan sebanyak 52 koperasi terindikasi kuat melakukan pelanggaran, yakni menjalankan praktik pinjaman online (pinjol) secara ilegal. Hal itu disampaikan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi.

“Ini menjadi indikasi kuat bahwa terjadi pelanggaran. Bagaimana mungkin sebuah kantor di dalamnya terdapat 16 koperasi yang melakukan kegiatan yang sama, yaitu simpan pinjam. Karenanya ini adalah suatu praktek ilegal,” katanya, Kamis 18 November 2021.

Dia bersama tim pada Selasa 16 November 2021 berkunjung ke salah satu notaris yang dalam kurun waktu 1 tahun telah menerbitkan lebih dari 52 badan hukum koperasi. Kedok yang digunakan usaha itu adalah koperasi simpan pinjam dan sebagian besar terindikasi dalam praktek pinjaman ilegal.

“Kita mendorong proses ini agar dapat diproses sesuai ketentuan dan aturan undang-undang dan hukum yang berlaku. Saya kira praktik pinjaman ilegal tidak bisa kita toleransi karena ini merugikan dan meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga : Menaker Sebut UMP Indonesia Terlalu Tinggi, Ini Alasannya

Kemenkop UKM, kata dia, akan mengambil tindakan secara tegas dan menegakkan aturan seadil-adilnya bagi yang berbadan hukum koperasi maupun nonkoperasi tapi melakukan praktik pinjaman ilegal. Dia menambahkan praktik-praktik menyimpang seperti ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut karena merugikan masyarakat dan tentunya merugikan nama baik koperasi.

“Saya kira ini penting bagi Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperhatikan setiap pengajuan badan hukum yang berbentuk koperasi,” ujarnya.

Temuan di kantor notaris tersebut menunjukkan penerbitan badan hukum berawal dari tindakan oknum staf kantor notaris yang menyelipkan berkas pendirian badan hukum koperasi. Pihak notaris sudah memberikan keterangan dan stafnya juga sudah dimintai keterangan.

“Saya kira kita harus proses secara tegas tidak pandang bulu karena ini praktik yang meresahkan masyarakat,” ucap Zabadi.
Beberapa langkah yang perlu diambil, kata Zabadi, pertama mereka harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan persyaratan dan kewajiban dari sebuah koperasi simpan pinjam. “Ketika pendirian koperasi menggunakan alamat yang sama lebih dari satu koperasi ini sudah menimbulkan satu indikasi yang patut dicurigai, apalagi seperti ini dimana 16 koperasi di alamat yang sama,” tuturnya.

Bahkan untuk tahun ini notaris yang disidak ini mendirikan lebih dari 52 badan hukum koperasi simpan pinjam. Ini menjadi sebuah indikasi dan sekaligus pelanggaran pelaku khususnya terhadap Permenkop Nomor 15 tahun 2015. “Saya kira tidak ada alasan apalagi notaris adalah bidang hukum, tidak bisa mengatakan atau tidak memahami mengetahui peraturan,” katanya.

Menurut Zabadi, dalam hukum, setiap insan hukum di dalamnya pasti dianggap memahami peraturan perundang-undangan, apalagi sebagai bagian dari penegak hukum maka tidak patut untuk mengatakan tidak mengetahui peraturan yang berlaku.

 


(ADI)

Berita Terkait