MALANG : Polresta Malang menggagalkan penyelundupan 1 kilogram sabu asal China. Seorang kurir berhasil ditangkap dalam kasus ini, Pelaku berinisial MRD (24) warga Malang ditangkap saat sedang mengedarkan barang haram tersebut. Tak hanya sabu, dari tersangka MDR, polisi juga mengamankan 2 kilogram ganja.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan MDR ditangkap 2 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kopral Usman, atau sekitar kawasan Pasar Besar Kota Malang. Dari pelaku ini polisi berhasil mengamankan sabu yang belum sempat diedarkan.
"Dengan barang bukti sabu seberat 1,04 kilogram yang kedua ganja dengan total dua kilogram di dalam perkara ini diamankan satu orang pelaku," kata Budi Hermanto, Kamis 6 Januari 2022.
Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, barang bukti sabu yang diamankan berasal dari negara China. Hal ini terlihat dari kemasan barang yang dibungkus teh China dengan beberapa tulisan mandarin.
Baca Juga : Korupsi PKIS Sekartanjung, Mantan Wabup Pasuruan Divonis 4 Tahun Penjara
"Ciri khas yang ada pada barang tersebut indikasi dari Cina. Setiap produsen punya karakteristik sendiri. Jadi kita tahu bahwa barang itu berasal dari mana. Kalau, rekan-rekan bisa lihat tadi ada label-label ritel A, bungkusannya teh China, itu barang terindikasi dari pola-pola yang sudah kita ketahui dari China," ujar Danang.
Menurutnya, terbongkarnya peredaran narkotika asal China berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada barang haram yang masuk dengan memanfaatkan momen pergantian tahun ke Kota Malang.
"Akhirnya anggota kami sebar lebar. Alhamdulillah kami dapat informasi tentang posisi barang, dan juga siapa yang membawa menjadi kurirnya. Akhirnya, kami lakukan (intai) dari luar area Kota Malang, sampai akhirnya dia sudah masuk ke Kota Malang, kita lakukan penangkapan di timurnya Mal Matahari, Pasar Besar," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MRD telah lima kali mengedarkan narkotika baik sabu maupun ganja di wilayah Kota Malang dan luar Malang. Sekali mengedarkan narkotika dia diberikan upah Rp2,5 juta oleh bandar besar, yang saat ini masih dalam pendalaman kepolisian.
"Tetapi yang kemarin-kemarin masih relatif kecil. Kemudian yang ini agak besar. Dia lima kali diperintah oleh pengendalinya, ada beberapa lokasi di luar Malang juga, tetapi dia warga Malang," tutur dia.
Pihaknya kini masih mencari pemasok utama atau bos dari MRD. Sebab terindikasi adanya jaringan peredaran narkotika yang begitu masif dari luar daerah. "Kita dalami apakah dia mengedarkan ketika dia masih di luar Malang. Sementara yang kita amankan satu pelaku. Mungkin dikembangkan di jaringan-jaringan di atasnya. Tinggal nunggu waktu saja, kami mapping, kami lakukan penyelidikan lagi," katanya.
Akibat perbuatannya MRD, dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(ADI)