SURABAYA : Upaya lamban polisi membuat MD (50) merasa kecewa dan sakit hati. Warga Kalijudan Surabaya ini harus menerima kenyataan anaknya, KR (14) dicabuli setelah dibawa kabur selama 50 hari oleh pelaku bernama Pujianto (21) dan Mamad (21) pemuda asal Blitar. Akhirnya, MD pun nekat menangkap sendiri pelaku pencabulan itu.
Pasca kehilangan anak, MD sudah melaporkan kasus ini ke polisi. Namun, selama ini ia mengaku tak pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak bagi pelapor. Ia pun terus menerus mencari anak gadisnya tersebut walaupun sempat kesulitan karena tidak ada titik temu.
“Saya inisiatif mencari sendiri dan ketemu di daerah Kesamben, Blitar. Ga ada bantuan dari kepolisian. Baru hari ini (usai menyerahkan tersangka) anak saya dibawa ke Polda Jatim untuk visum,” ujar MD, Sabtu 19 Maret 2022.
Ia pun menyayangkan karena lambatnya kerja polisi, dirinya harus menerima kenyataan anaknya telah dicabuli oleh Mamad di sebuah rumah kosong. “Polisi tolonglah kami sebagai orang tua kalo ada laporan segera dicari karena orang tua itu pasti khawatir. Apalagi anak saya ini kan dibawah umur,” imbuhnya.
Senada dengan MD, Danny Wijaya selaku kuasa hukum dari MD mengaku kecewa terhadap kerja polisi dalam menangani kasus yang dialami MD. Bahkan, ia berpendapat harusnya polisi menjadikan kasus anak di bawah umur menjadi perhatian khusus.
“Harusnya menjadi atensi karena anak dibawah umur. Cari teroris bisa, cari pelaku begini saja tidak bisa,” tegas Danny.
Baca juga : POM Mini di Kediri Meledak, Rumah dan 3 Mobil Serta 4 Motor Ludes
Ditanya terkait apakah kliennya mendapatkan SP2HP dari pihak kepolisian, dirinya menegaskan bahwa pihak penyidik tidak pernah mengirimkan surat hasil perkembangan penyelidikan walaupun KR telah hilang lebih dari 30 hari.
“Kita aja gak tau penanganan polisi terhadap kasus ini perkembangannya gimana. Ga Ada itu SP2HP,” imbuhnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan pihaknya telah mengirimkan SP2HP ke pelapor pada 11 Februari 2022. “Sudah kami kirimkan SP2HP ke alamat pelapor,” ujarnya.
Diketahui, usai melaporkan Pujianto (21) warga Jalan Jojoran, Surabaya yang nekat membawa KR (14) anak perempuannya untuk kabur pada Februari lalu ke Polrestabes Surabaya, MD (50) warga Kalijudan berhasil mengamankan pelakunya di kota Blitar pada Jumat 18 Maret 2022.
Namun, MD harus menerima kenyataan pahit usai bertemu KR. Putrinya yang diamankan oleh warga sekitar tersebut mengaku selama dibawa lari oleh Puji, ia telah dicabuli oleh Mamad (21) yang merupakan sahabat baik Puji. Kedua pelaku lantas dibawa ke Polrestabes Surabaya.
MD menjelaskan awalnya ia melaporkan kasus tersebut pada Jumat (04/03/2022) dengan nomor laporan LP/B/246/II/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Ia melaporkan Pujianto karena pengakuan anaknya sebelum hilang sempat berkenalan lewat media sosial Tiktok dengan Puji.
“Hilangnya Kamis, saya melaporkannya pada Jumatnya karena kan aturannya 1×24 jam baru bisa dilaporkan. Saya cari kesana kemari sampai ke rumahnya Orang Tuanya Puji di Jalan Jojoran itu juga ga ada,” tandasnya.
(ADI)