PASURUAN : Lima warga Kecamatan Bangil pengoplos narkoba jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan. Mereka ditangkap saat hendak mencampur sabu di toko pinggir Jalan Merdeka, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Kelima pelaku masing-masing adalah Hamid Al Jufri (38), Hamid Al Hadad (32), Saifulloh (36),Muhammad Nafis (37), Masririn (35).
Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi kelima orang tersebut mencampur sabu dengan tiga bahan kimia lainnya. Ketiga bahan kimia tersebut yakni Aseton, Alkohol 96 persen, dan juga MSM yang kemudian disuling dengan sabu.
“Setelah disuling nantinya sabu dengan berat 1 gram akan naik menjadi 2 gram hingga 3 gram,” kata Slamet, Senin 27 Maret 2023.
Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka sebanyak lima orang tersebut sudah melakukan penyulingan sebanyak dua kali. Hasil dari penjualan sabu yang telah disuling tersebut kemudian di bagi rata. Sehingga kelima orang tersebut meraup untung banyak dari bisnis mengoplos sabu ini.
baca juga : Ditinggal Tawarih, Rumah di Mojokerto Dibobol Maling
Slamet juga menjelaskan dari kelima orang tersebut tiga diantaranya residivis. “Ada tiga yang residivis, yakni Hamid Al Hadad, Hamid Al Jufri dan Masririn. Ketiganyanpernah diamankan dengan kasus yang sama dengan saat ini yakni sabu,” kata Slamet.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat 1,36 gram. Tak hanya itu polisi juga mengamankan timbangan elektrik, alat penghisap sabu, bahan kimia dan juga handphone milik tersangka. Atas perkara ini para tersangka pun dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ADI)