MALANG : Eksekusi sebuah komplek rumah dan kos di Kota Malang berlangsung ricuh. Tim Pengadilan Negeri Kota Malang dan aparat kepolisian mendapat perlawanan dari pemilik rumah. Selain memaki petugas, sang pemilik juga mengancam membakar rumah sengketa.
Puluhan juru sita dan personel polisi sudah mendatangi sebuah komplek rumah tinggal dan rumah kos di Jalan Muria, Oro-Oro Dowo, Kota Malang. Di depan rumah, tim gabungan mendapat perlawanan dari pemilik rumah SHM bernama Sucipto tersebut.
Penghuni rumah, menolak meninggalkan lokasi dan memaksa juru sita mengembalikan seluruh barang yang sudah dikeluarkan. Merasa diabaikan petugas, perempuan paruh baya ini mengancam melakukan pembakaran jika tetap dipaksa meninggalkan lokasi.
Akibatnya, polisi membawa paksa 2 orang penghuni keluar dari rumah saat puluhan personel juru sita memindahkan barang ke atas mobil bak terbuka.
baca juga : Innalillahi, Santri Ponpes Al-Berr Pasuruan yang Terbakar Meninggal
Juru sita Pengadilan Negeri Kota Malang, Rudi Hartono mengatakan kasus ini bermula dari utang piutang antara pemilik rumah dengan orang lain bernama Subianto, dengan sertifikat rumah sebagai jaminan.
"Namun sertifikat rumah tersebut justru digadaikan Subianto, dan berujung pada tahap pelelangan rumah sengketa," terangya.
Meski mendapat perlawanan, tahapan eksekusi rumah beserta rumah kos diatas lahan seluas 538 meter persegi berlangsung lancar.
(ADI)