JEMBER : Satreskrim Polres Jember menangkap empat anggota komplotan penipuan. Mereka diduga menipu korban dengan modus pinjaman uang menggunakan jaminan emas palsu. Keempat tersangka masing-masing MS (40), KA (35), ZM (45), dan AR (35).
Mereka dibekuk berdasarkan laporan korban Slamet Riadi (38) yang mengaku mengalami kerugian senilai Rp683 juta. Kapolsek Tanggul, AKP Miftahul Huda, mereka meminjam uang kepada korban menggunakan jaminan perhiasan emas, sertifikat tanah, dan beberapa BPKB kendaraan.
“Namun sejumlah emas yang dijaminkan itu ternyata emas palsu,” ujar Huda, Sabtu 18 Maret 2023.
Dia menyebut, emas itu diketahui palsu usai korban hendak menjualnya lantaran tersangka tidak mampu mengembalikan uang pinjaman. “Karena tersangka ditagih tidak bisa bayar, maka korban hendak jual barang yang dijaminkan berupa emas, dan dari toko emas tersebut akhirnya terbongkar bahwa emas milik tersangka itu emas palsu, ” terangnya.
baca juga : Hendak Mudik, Santri Asal Madura Terjatuh dari Kapal
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. “Pelaku kami jerat dengan pasal 378, ancamannya 4 tahun penjara,” kata Huda.
(ADI)