JOMBANG : Hukum polisi sepertinya tumpul dalam kasus pencabulan yang melibatkan anak kiai di Jombang terhadap santrinya. Terbukti, tersangka MSA yang sudah ditetapkan DPO itu tak kunjung ditangkap. Mirisnya, MSA bahkan bebas menggelar konser musik jazz.
Meski dinilai belum mengantongi izin, Polres Jombang tidak menindak tegas dan menghentikannya. Kapolres Jombang, AKBP Nur Hidayat belum bersedia berkomentar. Kapolres malah meminta awak media untuk menanyakan masalah itu ke Kabag Ops Kompol Mohammad Puji. Menurut Kompol Puji, acara konser musik jazz di pondok pesantren yang diprakarsai tersangka MSA tidak mengantongi izin.
“Tidak ada rekomendasi dari instansi terkait dalam hal ini Satgas Covid-19. Kami hanya mengimbau saja agar acara konsernya tidak digelar,” ucapnya, Selasa 31 Mei 2022.
Mengenai penangkapan MSA yang sudah berstatus tersangka kasus pencabulan, Kompol Puji menegaskan, yang berwenang menangani dan menangkap MSA adalah Polda Jatim. Sebelumnya, Polda Jawa Timur menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap MSA, anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati.
Baca juga : 3 Tahun Mangkrak, Pasar Wisata Keputih Surabaya Dihidupkan Kembali
Polda Jatim akan menjemput paksa MSA. Selama ini MSA dinilai oleh polisi tidak kooperatif, karena beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan namun tidak datang. Bahkan saat tim Polda Jatim akan mengantarkan surat pemanggilan kepada MSA di Pondok Pesantren Sidiqiyah justru diadang oleh ratusan massa.
"Karena itu, kami berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti pada kejaksaan dalam status pelimpahan tahap dua," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, katanya beberapa bulan lalu.
Dia menegaskan, secara fakta yuridis berkas perkara tersangka MSA sudah dinyatakan P21 oleh Kejati Jatim pada 4 Januari 2022. Polisi sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua pada MSA, namun tidak datang dengan alasan sakit.
Melalui kuasa hukumnya, MSA meminta waktu hingga 10 Januari 2022, namun setelah ditunggu tersangka tak kunjung memenuhi panggilan tanpa alasan.
(ADI)