Tersangka ialah Yanti Andarias warga Kota Malang. Ia ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban terkait penipuan berkedok investasi yang dilakukan pelaku sekitar akhir September lalu.
Setelah tiga bulan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya bukti transfer, surat pernyataan dan kwitansi penyerahan uang secara tunai.
"Modus pelaku yakni dengan menawarkan investasi berupa deposito cashback dengan bunga sebesar 12 persen dalam kurun waktu satu tahun," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.
Selain itu, pelaku juga mengatakan kepada korban jika deposito ini bisa diambil setiap saat. Namun faktanya, deposito yang disetorkan oleh korban dipakai pelaku untuk membayar bunga nasabah dan uang deposito sulit ditarik.
"Sisa uangnya digunakan tersangka untuk foya-foya," katanya.
Dari kejadian ini total ada 8 orang nasabah menjadi korban investasi bodong itu dengan total kerugian mencapai Rp5,7 milyar. Enam korban sudah melapor di mapolresta Malang Kota sedangkan dua korban lain melapor ke Mapolres Malang.
"Pelaku sudah menjalankan aksinya selama 1,5 tahun sejak pertengahan bulan februari 2019. Pelaku mudah menarik nasabah karena pelaku saat melakukan aksinya masih menjabat sebagai kepala cabang pembantu bank Mega di Malang," tandasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(ADI)