NGANJUK : Keluarga bayi berubah kelamin yang meninggal di RSUD Nganjuk, Jawa Timur resmi menggugat rumah sakit setempat ke Pengadilan Negeri Nganjuk Rp 5 Miliar.
"Pasangan Feri Sujarwo dengan Arum Rusalina, warga Desa Sonobekel, Tanjunganom melakukan gugatan karena dalam balasan somasi ke rumah sakit ada pengakuan dari RSUD bahwa ada kesalahan gelar jenis kelamin,"kata kuasa hukum korban, Prayogo Laksono.
Kasus ini bermula Arum pada 19 Agustus 2020 melahirkan bayi prematur berjenis kelamin perempuan yang diberi nama Aura Shirly Alnaira.
Setelah menjalani perawatan pada 29 Agustus keluarga mendapat kabar sang bayi meninggal. Namun saat akan dimandikan di rumah duka, didapati jenis kelamin bayi berubah laki-laki.
Sementara hingga saat ini, pihak keluarga masih menunggu hasil tes dna dari sang bayi yang dilakukan di rumah sakit Bhayangkara Kota Kediri.
(ADI)