JAKARTA : Korlantas Polri berencana menerapkan tilang berbasis poin. Poin itu akan berkurang apabila pemilik SIM melanggar peraturan lalu lintas (lalin). Nantinya, jika poin habis akibat sering melanggar, pengendara siap-siap membuat SIM baru.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan dalam sistem ini setiap pemegang SIM dibekali 12 poin. Kemudian, pelanggaran sedang atau kelalaian ringan akan dikurangi satu poin, pelanggaran sedang tiga poin terkurangi dan pelanggaran berat dikurangi lima poin.
"Apabila 12 poin ini habis, maka SIM tidak bisa diperpanjang dan harus membuat baru. Sistem ini juga akan terkoneksi dengan ETLE sehingga perhitungan poinnya akurat," kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Taslim mengatakan, tilang berbasis poin SIM ini karena penerapan denda pelanggaran lalu lintas selama ini belum memberikan efek jera kepada masyarakat. Kemudian berdasarkan evaluasi penegakan hukum lalu lintas yang sudah diterapkan sejak Polri dibentuk sampai saat ini, ditemukan kecenderungan kalau masyarakat lebih takut akan keberadaan petugas di lapangan bukan takut dengan peraturan yang berlaku.
baca juga : Penjualan Tiket Kereta untuk Libur Natal dan Tahun Baru Dibuka Mulai Besok
Ia menambahkan, agar pemilik SIM yang poinnya habis akibat terus melakukan pelanggaran diberikan sanksi atau jeda waktu supaya dapat mendapatkannya kembali. “Kalau menurut hemat saya orang yang sudah dicabut poinnya diberikan sanksi atau jeda waktu. Diberikan blacklist 5 tahun untuk mendapatkan SIM karena dia harus merubah mindset-nya, perilakunya,” tegasnya.
Kemudian terkait penerapan tilang berbasis poin di Jawa Timur ia memastikan belum akan dilakukan dalam waktu dekat karena belum ada pembicaraan lebih lanjut. “Saya belum melihat regulasinya, kalau belum ada, tentu tidak bisa dilakukan,” ungkapnya.
(ADI)