SURABAYA : Nasib pilu dialami Megawati Purnamasari (78), warga Banyuwangi. Di usianya yang sudah lanjut (78) dia justru digugat anak kandungnya ke pengadilan hingga terusir dari rumah. Ironisnya, gugatan itu dilayangkan hanya gegara warisan.
Sang anak, Slamet Utomo melayangkan dua gugatan terhadap Megawati. Pertama gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara : 184/Pdt.G/Pdt/2022. Kedua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara : 240/G/2022/PTUN.
Megawati bercerita, objek gugatan dari Slamet Utomo yakni sebuah dealer sepeda motor sekaligus rumahnya di Banyuwangi. Megawati kini harus terusir dari rumah sekaligus tempat usaha yang diwariskan sang suami tersebut karena Pengadilan Negeri Banyuwangi mengabulkan gugatan sang anak.
“Tempat usaha dan rumah saya disita. Saya saat ini tinggal bersama anak saya yang terakhir di Surabaya,” katanya, Kamis 11 Mei 2023.
baca juga : Perempuan di Ponorogo Geber Motor di Acara Resepsi Pernikahan hingga Nyaris Tabrak Pengantin, Mantan?
Megawati memiliki tiga orang anak. Mereka yaitu Slamet Utomo, Sri Rahayu, dan Herry Sugiharto. Dan ketiganya telah menerima pembagian warisan dealer motor berupa anak cabang. Objek berupa dealer yang digugat ini awalnya atas nama almarhum suami Megawati, yakni, Sujianto. Kemudian ketiga anaknya ini sepakat dibalik nama atas nama Megawati dan dinotariskan.
Karena semua anaknya sudah menerima bagiannya masing-masing. Megawati mengaku tidak mengerti kenapa anaknya menggugat dirinya. "Apa salah saya sampai digugat. Padahal dia (Slamet) sudah dikasih dealer. Padahal uang penghasilan dari dealer itu saya gunakan untuk berobat," katanya.
Sedangkan adik Slamet Utomo, Herry Sugiharto mengatakan, kakaknya tersebut saat ini sedang mengalami stroke. Lalu dia mengaku jika ibunya pernah dipaksa bertemu oleh istri dari kakaknya tersebut.
"Malah yang mau nemuin itu istrinya LC, anaknya, sama mantunya. Memaksa bertemu mama saya. Dan sekarang usaha dealer atas nama mama saya itu berhenti 2 tahun. Gara-gara dilaporkan sama istrinya itu ke pusat. Pusat tidak mau kalau masih ada sengketa di dealer," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Megawati alias tergugat, Survita Hendrayanto SH mengatakan, kliennya telah mengajukan banding. Dia menganggap putusan hakim belum mencerminkan keadilan bagi kliennya. Hendra menjelaskan bahwa selama persidangan kliennya tidak pernah dipertemukan dengan penggugat (Slamet Utomo) saat mediasi.
“Kami harap masyarakat ikut memperhatikan kasus ini. Kami mengharapkan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial, dan lembaga pengawas kehakiman memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini," pungkasnya.
(ADI)