SURABAYA : Sebanyak 1.281 orang pemohon paspor ditolak oleh UPT Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Penolakan itu terjadi karena para pemohon terindikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perdagangan manusia (human trafficking).
Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Imam Jauhari menyatakan, penolakan kepengurusan paspor itu seiring dengan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo dan Menkumham Yasonna Laoly. Apalagi banyak pemohon paspor tidak dilengkapi dokumen-dokumen perjalanan yang lengkap.
"Untuk memberikan perlindungan bagi calon PMI agar tidak terlibat dalam TPPO, kami melakukan pengawasan dan pengendalian dalam menerbitkan dokumen perjalanan (paspor) bagi pemohon yang rentan menjadi korban TPPO," ucap Imam, Selasa 27 Juni 2023.
baca juga : Korupsi Gedung Dinkes Sumenep Rp4,86 Miliar, 6 Orang Jadi Tersangka
Imam menjelaskan, selama bulan Januari hingga Juni 2023 ini tercatat ada 1.281 pemohon paspor yang ditolak karena terindikasi merupakan korban TPPO. Dari jumlah itu, 815 orang merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandara Internasional Juanda.
"Kebanyakan dari calon PMI ini dijanjikan gaji tinggi, dijanjikan yang muluk-muluk, tetapi begitu sampai sana dipekerjakan tidak sesuai yang dijanjikan," ujarnya.
Sejumlah daerah disebut Imam memiliki kerawanan TPPO seperti di Malang raya, Kediri, Blitar, hingga Madura. Biasanya para korban TPPO ini berusia kisaran antara 16-35 tahun.
"Akar masalah terjadinya TPPO sangatlah kompleks. Faktor ekonomi seperti kemiskinan, pendidikan yang rendah, kesulitan mencari lapangan pekerjaan di dalam negeri, sosial dan budaya, merupakan pemicu terjadinya TPPO selama ini," katanya.
baca juga : Berbobot 1,1 Ton, Begini Potret Gesbi Sapi Kurban Jokowi
Untuk mencegahnya, diperlukan sinergi antarsemua instansi dari TNI, Polri, dinas di pemerintahan, dan instansi terkait lainnya yang mempunyai peran tersendiri dalam upaya pencegahan TPPO. Tak ketinggalan bagaimana peran aktif seluruh lapisan masyarakat untuk memberantas hal tersebut, termasuk memberikan informasi ke petugas.
"Oleh sebab itu, diperlukan kerja sama yang harmonis dan sinergis dari seluruh lembaga terkait serta peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam memberantas tindak kejahatan ini," ucapnya.
Sementara itu Kepala Imigrasi (Kanim) Galih Priya Kartika Perdhana terus berupaya menekan TPPO dengan berbagai cara, salah satunya membentuk duta. Harapannya, dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk ikut berperan, serta dalam mencegah terjadinya TPPO.
"Duta ini diharapkan mampu menghasilkan suatu komitmen bersama antarinstansi pemerintah dalam mencegah terjadinya TPPO," ucap Galih.
baca juga : 842 Bacaleg di Jember Tidak Lolos Syarat Administrasi
Lebih lanjut, pesan dan edukasi ini dapat tersampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok masyarakat yang rentan terhadap TPPO di wilayah desa. "Akhirnya akan timbul pemahaman dan koordinasi yang baik antara instansi dan seluruh lapisan masyarakat dalam konteks pencegahan dini terhadap TPPO," katanya.
(ADI)