SURABAYA: Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya, Jawa Timur, mencatat ada 150 anak berusia 18 tahun mengajukan dispensasi nikah muda. Jumlah pernikahan dini itu terhitung sejak Januari hingga Juni 2022.
"Perkara dispensasi nikah muda tahun ini lebih rendah di banding priode yang sama tahun 2021 lalu, yakni sebanyak 214 perkara. Tahun ini 150 perkara," kata Panitera PA Surabaya, Abdus Syakur Widodo, Rabu, 27 Juli 2022.
Adapun 150 perkara nikah muda tahun 2022 itu, rinciannya sebanyak 35 perkara pada Januari, lalu 25 perkara pada Februari, 29 perkara pada Maret, 16 perkara masing-masing bulan April dan Mei, dan 39 perkara pada Juni.
Syakur bersyukur jumlah pengajuan dispensasi nikah tahun 2022 ini menurun sejak tahun 2020. Namun pada periode yang sama tahun 2020, ada 187 perkara pernikahan di bawah 19 tahun.
BACA: Oknum Brimob Terciduk di Arena Judi Sabung Ayam, Ditangkap Ngamuk!
"Peningkatan di tahun 2020 karena adanya perubahan UU no. 1 tahun 1974 yang diubah dengan UU no. 16 tahun 2019 yang mewajibkan usia perkawinan baik laki-laki maupun perempuan 19 tahun," jelasnya.
Sementara dari 150 perkara pada 2022 ini, Syakur menyebut tidak semuanya dikabulkan. Di mana ada dua perkara belum dikabulkan, satu dicoret dari register, dan 14 perkara masih belum diputus.
"Misalnya hanya 34 dari 35 perkara pada Januari dikabulkan, dan satu tolak. Lalu 25 perkara pada Februari semuanya dikabulkan. Kemudian pada Maret, 28 dari 29 perkara dikabulkan dan satu ditolak," ungkapnya.
Syakur juga menjelaskan pengajuan dispensasi nikah muda ini, rata-rata diajukan oleh anak berusia 18 tahun. Dan paling banyak diajukan oleh pihak perempuan.
"Yang jelas (pengajuan pernikahan rata-rata) dibawah 19 tahun. Tapi kalau dirata-rata kebanyakan 18 tahun dan paling dominan pihak perempuan dibawah 19 tahun. Artinya yang mengajukan sebagai pemohonnya kebanyakan orangtua pihak perempuan," ujarnya.
(TOM)