SURABAYA : Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan antarpulau, yakni Sumatera, Kalimantan dan Surabaya. Dari pengungkapan tersebut delapan kurir diringkus dan total barang bukti sabu 90,7 kilogram dan ganja 13,6 kilogram disita.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhamad Yusep Gunawan mengatakan, puluhan kilogram sabu tersebut berbungkus teh Cina berwana kuning dan hijau. "Narkotika jenis sabu sebanyak ratusan bungkus ini merupakan dari Cina, jika ditimbang dengan berat keseluruhan 90 kilogram," ujar Yusep di Mapolrestabes Surabaya, Kamis 18 Agustus 2022.
Menurut Yusep, pengungkapan jaringan ini bermula dari hasil salah satu tersangka RM (38) warga Kabupaten Riau, yang diamankan lobi salah satu hotel di Surabaya. "Dari penangkapan tersebut tim menemukan 5,3 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik tersangka," katanya.
Dilakukan pengembangan, kemudian polisi melakukan penyelidikan di wilayah Bengkulu Kepahiang Kabupaten, Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian anggota mengamankan AN (28) BA (27) dan AY (28) saat berada di dalam bus penumpang dengan tujuan pulau Jawa. Ketiganya merupakan warga Surabaya.
Baca juga : 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan, 13 Tersangka Diamankan
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tiga tersangka, polisi menyita 42 bungkus sabu dengan bungkus teh Cina dengan seberat 43,9 kilogram dan satu poket sabu seberat 3,70 gram," ucapnya.
"Dari hasil interogasi ketiganya, diperoleh pengakuan bahwa barang bukti tersebut baru saja diambilnya dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau," imbuhnya.
Tidak sampai berhenti disini, kemudian pada Rabu 15 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah makan kota Medan, anggota Satresnarkoba meringkus dua tersangka dengan inisial AL (25) dan CH (27) kedua tersangka merupakan warga Banjarmasin.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu dengan berat 41,8 kilogram," ungkapnya.
"Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut, di sebuah hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru, kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021," tegas Yusep.
Kemudian, sambung Kapolrestabes Surabaya, pada Rabu, 20 Juli 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, di wilayah Sidoarjo, berhasil mengamankan seorang tersangka yaitu, AZ (24) dan saat digeledah ditemukan beberapa barang bukti ganja.
"AZ ditangkap di rumahnya, saat digeledah ditemukan satu bungkus ganja seberat 197 gram, satu bungkus ganja seberat 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram dan satu poket ganja 4,14 gram, barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya," jelas Yusep.
Yusep menambahkan, dari pengakuan AZ kepada petugas bahwa ia mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi yang dikelolanya bersama EK (27). Berbekal informasi tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EK di rumahnya di Jalan Kedungrejo, Sidoarjo pada Rabu, 20 Juli 2022 sekitar Pukul 16.30 WIB. Saat digeledah dari dalam rumahnya ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, satu poket sabu seberat 0,71 gram.
"Dari pengakuannya EK sudah 3 kali sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial GG (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan," tukasnya.
(ADI)