Izinkan Salat Ied di Masjid, Khofifah : Tak Lebih dari 30 Menit

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (Foto / Metro TV) Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengizinkan masyarakat untuk menggelar Salat Id di musala atau masjid dengan persyaratan yang ketat. Pelaksanaannya berbasis pada zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Khofifah mengatakan, nantinya kepala desa, lurah, babinsa, bhabinkamtibmas akan melakukan pemetaan di daerah masing-masing. Pemetaan penting agar jemaah bisa dipecah di masing-masing desa atau kelurahan sehingga tidak terjadi kerumunan di satu tempat.

"Tadi direkomendasikan oleh ketua PWNU (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama), diharapkan salatnya menggunakan surat-surat pendek. Secara khusus seperti surat Al Ikhlas dan surat Al Kafirun,” kata Khofifah Indar Parawansa, Senin 10 Mei 2021.

Menurutnya, dengan pembacaan surat-surat pendek, akan mengurangi potensi masyarakat berkumpul di satu tempat dalam waktu yang lama. Pembacaan kotbah dibatasi maksimal 7 menit. Diharapkan, total pelaksanaan Salat Id tak lebih dari 30 menit.

"Tapi kita harus melihat satu paket dari liburan pasca Idul Fitri juga diantisipasi. Misalnya di titik-titik pariwisata. Hasil diskusi saya dengan pangdam dan kapolda, maksimum 25 persen dari total kapasitas tempat wisata,” ujar Khofifah.

Orang nomor satu di Jatim ini menambahkan, pihaknya juga melarang kegiatan takbir keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Sementara takbir di dalam musala atau masjid tetap diperbolehkan dengan kapasitas maksimum 10 persen dari total kapasitas.

“Unjung-unjung (silaturahmi) tetap diperbolehkan tapi hanya dengan keluarga inti,” ujar Khofifah.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang panduan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di saat pandemi Covid-19 di Kota Surabaya. Dalam SE tersebut, Pemkot Surabaya mengimbau masyarakat agar tak melaksanakan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid atau lapangan.

Masyarakat diminta melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing. Imbauan ini dilakukan demi menjaga keamanan masyarakat dari bahaya penularan Covid-19 saat perayaan hari raya lebaran. Kebijakan tersebut menyusul Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021.

Setelah berkoordinasi dengan Pemprov dan Forkopimda Jatim, Eri Cahyadi memperbolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 di masjid atau lokasi terbuka seperti lapangan. Namun, harus sesuai zonasi PPKM mikro.

“Sudah ada kesepakatan bersama dengan Gubernur Jatim dan para ulama, Salat Id bisa digelar dalam zonasi PPKM mikro dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Eri Cahyadi.

 


(ADI)

Berita Terkait