SURABAYA : Kepolisian Daerah Jawa Timur meminta agar tersangka kasus pencabulan, yakni MSAT, untuk kooperatif dan patuh terhadap hukum yang berlaku. Saat ini, Polda Jatim juga sedang berupaya untuk menempuh cara persuasif yakni melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.
"Langkah persuasif itu, yakni, kami sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak dan membantu bagaimana yang bersangkutan itu bisa mematuhi hukum,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa 18 Januari 2022.
Ia berharap, pihak MSAT patuh kepada aturan hukum yang ada, agar proses hukum selanjutnya bisa segera dilakukan. “Otomatis kami harus melaksanakan proses tahap dua yaitu melimpahkan yang bersangkutan berikut barang bukti ke Kejaksaan,” lanjut Gatot.
Baca Juga : Komplotan Pencuri Kabel Telkom Ditangap Polisi, 1 Ditembak Mati
Selain itu juga, diharapkan dari pihak MSAT kooperatif dan berani mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan. Saat ditanya soal ‘apakah MSAT ada di pesantren’? Kabid Humas menyatakan tersangka tidak berada di pesantren saat utusan dari Polda Jatim menyerahkan surat panggilan.
“Kita menyerahkan surat panggilan, namun pihak keamanan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak ada disitu. Otomatis kami menerbitkan DPO, seandainya bersangkutan sebagai warga negara yang baik, dia harus mengikuti proses aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.
“Kalau pekerjaan kami itu melakukan penyidikan, pemberkasan dan penyerahan kepada kejaksaan. Dan kejaksaan sudah menyatakan lengkap maka kami harus serahkan yang bersangkutan,” pungkasnya.
Ancam Pidanakan Siapapun yang Menghalangi Proses Penyidikan
Empat hari setelah ditetapkan berstatus DPO, MSA, tersangka dugaan kasus kekerasan seksual pada santri sendiri, hingga kini masih belum bisa ditangkap pihak kepolisian. MSA yang merupakan salah satu pengasuh Pondok Pesantren, di Desa Losari, Kecamatan Ploso ini, hingga kini belum bisa ditemui para penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Pihak kepolisian, kini meminta tidak ada pihak yang berupaya menghalangi proses hukum terhadap MSA. Berdasarkan undang undang, perbuatan menghalangi proses penegakan hukum bisa dipidana. Kapolres Jombang, AKBP M Nurhidayat mengatakan, ada pasal yang mengatur jika ada upaya penghalang-halangan. Dalam pasal 216 ayat (1) KUHP, pelaku yang menghalangi bisa dihukum penjara paling lama 4 bulan 2 minggu. Kemudian pihak-pihak yang menyembunyikan tersangka bisa dijerat dengan Pasal 221 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan.
Polisi juga menyebut, proses penegakan hukum yang kini sudah dilaksanakan oleh penyidik Polda Jatim, merupakan tahapan berbeda dengan upaya Pra Peradilan yang dilayangkan MSA kepada Polres Jombang. Pada pelaksanaan penegakan hukum tahap 2 yang dilakukan Penyidik Polda Jatim, akan terus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
(ADI)