SAMPANG : Dua anggota Polres Sampang menjadi disekap di para santri ponpes Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Para santri marah lantaran temannya diduga menjadi korban rekayasa penangkapan narkoba yang dilakukan keduanya.
Aksi penyekapan itu dilakukan pada Senin 24 Agustus 2020. Saat itu, kedua oknum anggota polisi itu menangkap kakak beradik yang nyantri di pondok tersebut. Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan transaksi sabu-sabu.
Kakak adik ini lalu diamankan dan dibawa ke Polsek Robatal karena kedapatan bertransaksi sabu-sabu. Lalu, saat terjadi penangkapan itulah muncul provokasi bahwa polisi telah menjebak salah seorang santri dengan rekayasa transaksi sabu-sabu. Akibatnya, para santri marah dan menyekap anggota polisi ke dalam pesantren.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan insiden tersebut. Dia menyebut kasus itu terjadi karena kesalahpahaman. Dia juga menyebut kedua belah pihak sudah berdamai dan telah dimediasi bupati setempat. Sedangkan anggota polisi yang disekap juga sudah dilepaskan.
"Anggota yang disekap sudah dibebaskan dan sudah kembali bertugas. Sedangkan santri yang sebelumnya ditangkap juga sudah dikembalikan ke pesantren," terangnya Selasa 25 Agustus 2020.
(ADI)