SURABAYA : Mantan Kapolda Jawa Timur Drs. H. Hadiatmoko menjadi saksi dalam perkara penipuan yang mendudukkan Farroukh Rafii’uddin Bin Djayadi sebagai Terdakwa. Kapolda Jawa Timur masa jabatan 2011-2013 ini juga menjadi korban.
Dalam kesaksiannya, Hadiatmoko mengaku tergiur dengan tawaran kerja sama membangun pabrik pembuatan tepung pisang Cavendish yang digagas Farroukh. Hadiatmoko mengenal Farroukh dari rekan sekampungnya di Sragen, Jawa Tengah yang bernama Joko Margono.
“Saya mengenal terdakwa dari Joko Margono,” katanya diruang sidang Candra PN Surabaya, Kamis 19 Agustus 2021.
BACA JUGA : Pemuda Berkaos Silat Tewas Ditikam di Balongsari Surabaya
Di depan ketua majelis hakim, Martin Ginting, mantan Kapolda Jatim itu bercerita panjang lebar. Ia mengaku percaya karena track record Farroukh sebagai profesor, apalagi ditambahkan cerita-cerita bahwa ia kerap mendapatkan pesanan tepung pisang dari luar negeri, dibumbui cerita-cerita bahwa terdakwa cukup sukses di bidangnya selama ini.
“Pak profesor ini katanya ahli pertepungan pisang. Sebagai seorang ahli dia juga mengaku sering dapat pesanan dari luar negeri,” lanjut saksi korban, Hadiatmoko.
Termakan dengan cerita-cerita bohong tersebut, kemudian Hadiatmoko menyerahkan uang sebanyak Rp476 juta kepada terdakwa Farroukh melalui Bank. “Ternyata pekerjaan yang dia janjikan tidak ada sama sekali. Saat kami tekan, terdakwa berjanji akan mengembalikan uang saya pada 17 Maret, namun saat jatuh tempo, lagi-lagi kami kembali dibohongi,” paparnya.
Ditanya ketua majelis hakim Martin Ginting, bagaimana cara korban mengetahui bahwa terdakwa Farroukh hanyalah profesor gadungan? Hadiatmoko mengaku dari KTP milik terdakwa. “KTP dia itu banyak, salah satunya ada yang dari Yogja,” pungkas Hadiatmoko.
Diketahui, Jaksa Kejati Jatim Farida Hariani dalam dakwaanya menjelaskan tanggal 4 Desember 2020 korban Hadiatmoko bertemu dengan saksi Joko Margono dan terdakwa Farroukh Rafii’uddin di Dusun Sidorejo, Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Sragen, Jawa Tengah. Mereka membahas ide pembuatan tepung pisang Cavendish.
Dalam pertemuan tersebut terdakwa Farroukh juga memberikan ide yang lain berupa usaha jual beli rempah-rempah (pala cangkang). Tertarik ide dari terdakwa, akhirnya Hadiatmoko menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara mentransfer, pertama Rp 197.750.000, kedua tanggal 14 Desember 2020 Rp 89.948.000, ketiga tanggal 18 Desember 2020 Rp 188.823.000.
Setelah menerima transferan, terdakwa Farroukh tidak memberikan tanggung jawab sama sekali. Bahkan uang tersebut dipakai oleh terdakwa untuk membeli mobil mercy C 180 dan untuk keperluan sehari-hari. Perbuatan terdakwa Farroukh diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
(ADI)