SURABAYA : Pelanggaran protokol kesehatan di Jatim masih tinggi. Tercatat, selama kurang dari sepekan pelaksanaan PPKM Mikro, sebanyak sebanyak 2.434.361 orang terjaring razia.
"Mereka diberikan berbagai sanksi karena melanggar protokol kesehatan. Mulai teguran lisan, tertulis, denda administrasi, hingga penyitaan dokumen kependudukan seperti KTP atau paspor," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin 15 Maret 2021.
Gatot mengatakan, selama lima hari razia, tercatat petugas telah menjatuhkan teguran sebanyak 2.035.831 kali. Lalu teguran tertulis diberikan pada 278.053 pelanggar. Denda administrasi tercatat 4.824 pelanggar dengan nilai denda Rp323.254.000. Sedangkan penyitaan dokumen KTP atau paspor diamankan dari 11.993 pelanggar.
Razia ini menyasar 2.803.374 orang. Dari jumlah itu, untuk razia di terminal digelar sebanyak 9.203 kali, mal atau pusat perbelanjaan 34.473 dan pasar sebanyak 23.188 kali. Sedangkan di resto atau rumah makan dan kafe sebanyak 73.400 kali, tempat wisata 8.619 kali dan tempat ibadah sebanyak 50.738 kali.
Gatot menambahkan, penerapan operasi yustisi selama PPKM Mikro tersebut memberikan dampak terhadap penurunan jumlah kasus positif Covid-19 di Jatim.
"Kami minta masyarakat, khususnya di Jawa Timur agar tetap menjaga protokol kesehatan. Beberapa di antaranya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas atau aktivitas," pungkasnya.
(ADI)