BLITAR : Eksekusi sebuah lahan dan rumah di Desa Wonorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri ricuh, Senin 29 Maret 2021. Hak waris lahan sengketa berupaya keras menghalangi petugas yang akan menjalankan eksekusi.
Ketegangan terjadi setelah salah satu perwira Polres Kediri justru turut serta dalam pembongkaran bangunan sengketa itu. Melihat hal itu, kuasa hukum dari pihak tergugat merasa geram dan akan melaporkan ke Polres Kediri.
Kuasa hukum tergugat, Bagus Suswanto mengaatakan eksekusi tersebut dinilai salah prosedur dan tidak sesuai dengan realita yang ada. Hal itu berdasarkan dari luas lahan dan bagian bangunan yang disengketakan serta nama tergugat tidak sesuai dengan yang semestinya.
"Kami akan menempuh ke jalur hukum," katanya.
Tatag Wibowo selaku pemilik rumah menolak eksekusi putusan perkara nomor 74 dengan alasan tidak termasuk pihak tergugat dalam perkara tersebut. Meski sempat diwarnai penolakan, namun eksekusi terus berlangsung.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sejauh ini masih belum bisa dikonfirmasi.
(ADI)