5 Anggota Polda Jateng Curi BB Narkoba, Kompolnas: Beri Hukuman Berat

Ilustrasi(Medcom/Syaikhul Hadi) Ilustrasi(Medcom/Syaikhul Hadi)

Jateng: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam tindakan lima anggota Polda Jawa Tengah yang mencuri barang bukti (BB) narkoba. Mereka menuntut hukuman berat untuk para pelaku.

"Jika benar mereka terbukti melakukan tindak pidana, mereka harus dijatuhi hukuman tegas, dan bila perlu diberikan pemberatan hukuman," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 16 Juli 2024.

Poengky menegaskan bahwa anggota Polri seharusnya menaati hukum, bukan melanggarnya, terutama dengan menggunakan narkoba.

"Kompolnas sangat menyesalkan jika benar ada anggota yang berani melakukan tindak pidana dengan mengambil barang bukti untuk dikonsumsi," tambahnya.

Dia meminta Polda Jawa Tengah, khususnya Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), untuk menyelidiki pelanggaran pidana dan kode etik kelima anggota tersebut dengan dukungan investigasi ilmiah agar hasilnya valid.

"Kompolnas juga mendorong pemeriksaan pidana dan kode etik menjangkau apakah benar mereka hanya mengonsumsi ataukah ada juga yang dijual? Dengan proses pidana dan kode etik yang tegas, pasti akan menimbulkan efek jera," ungkap Poengky.

Lima anggota Polda Jawa Tengah ditangkap karena diduga menyelewengkan barang bukti narkoba dari sejumlah kasus yang diungkap. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Satake Bayu Setianto, menyatakan bahwa kelima anggota polisi tersebut telah diproses.

Menurut informasi, lima personel polisi ditangkap oleh Paminal Propam dan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Mereka diduga menyalahgunakan barang bukti narkoba hasil penindakan.

Kelima anggota polisi tersebut adalah bagian dari tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Mereka mengurangi berat barang bukti hasil pengungkapan tersebut sebanyak 250 gram. Kelimanya kini ditahan di Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.


(SUR)

Berita Terkait