TULUNGAGUNG : Terdakwa pembuangan bayi berinisial TR (27) dijatuhi vonis hukuman dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung. Warga Kecamatan Kebonagung, Pacitan ini terbukti bersalah dengan sengaja meninggalkan bayinya di depan gedung UGD bekas Puskesmas Campurdarat Juli silam. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 76 b juncto UU 35 Tahun 2014 atas perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya, Kamis 8 Desember 2022.
Atas vonis itu, terdakwa menerima atas putusan tersebut. Sedangkan JPU menyatakan masih pikir pikir atas putusan ini. Putusan yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam persidangan sebelunya, JPU menutut hukuman selama tiga tahun pejara.
"Kita putuskan pikir-pikir, putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU," jelasnya.
baca juga : Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan 1.526 Butir Pil Koplo dalam Sarung
Sebelumnya, Warga Desa/Kecamatan Campurdarat digegerkan dengan penemuan bayi perempuan di depan teras gedung UGD bekas Puskesmas Campurdarat, Sabtu 30 Juli 2022. Saat ditemukan tali pusar bayi masih menempel namun kondisinya sudah bersih. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap ibu bayi tersebut.
Pelaku selama ini diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Surabaya. Dia mengaku malu dan takut karena bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan mantan pacarnya di Pacitan.
(ADI)