Bukan Perkara Pidana, Terdakwa Lily Divonis Bebas

Sidang putusan terdakwa  Lily Yunita di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto / Metro TV) Sidang putusan terdakwa Lily Yunita di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membebaskan terdakwa Lily Yunita dari segala tuntuntan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 2 Februari 2022. Berdasarkan putusan itu, terdakwa memang terbukti bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak Pidana. Sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tak terbukti.

"Terhadap terdakwa menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging)," kata Hakim Erintuah.

Terhadap putusan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa ataupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap menerima atau banding. Terkait putusan itu, penasehat hukum terdakwa Ade Darma Marianto mengatakan menunggu sikap JPU.

"Kami akan melihat sikap dari JPU dan kami sangat bersyukur atas perjuangan selama sidang sehingga hari ini terbayarkan dengan klien kami dinyatakan ontslag. Ini hanya perkara Perdata saja seperti itu," katanya.

Baca Juga : Dewan Pendidikan Surabaya Beri Motivasi Siswa Korban Pemukulan Guru

Sementara itu, JPU Rista Erna Soelistiowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan pikir-pikir. Terpisah, Wakil Bupati Blitar Rakhmat Santoso yang selama ini disebut-sebut dalam perkara tersebut menegaskan putusan hakim ini membuktikan kalau masalah tersebut memang murni perdata dan tidak ada hubungannya dengan dirinya.

“Dari awal perkara itu memang perdata murni antara Lily dengan pelapor. Tidak ada hubungannya dengan saya,” ucapnya.

Rakhmat juga menjelaskan kalau saat ini tanah Osowilangun yang disebut-sebut terkait dengan perkara tersebut sudah dilaksanakan eksekusi putusan oleh juru sita PN Surabaya beberapa waktu lalu.  “Juru sita PN Surabaya sudah melaksanakan putusan dan itu memang murni ada ahli waris yang mempunyai hak. Tidak ada hubungannya dengan perkara dengan terdakwa Lily Yunita,” terangnya.

Untuk itu Rakhmat berharap semua pihak untuk menghormati putusan majelis hakim. “Kita hormati putusan majelis hakim dan sudahlah saya itu dari awal tidak pernah ada hubungan dengan pelapor,” tandasnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Lily Yunita menawarkan kerjasama untuk mendanai pembebasan tanah atas nama Djafar No.pendaftaran Huruf C 397, desa Osowilangon Tandes. Tanah tersebut dibeli oleh Rachmad Santoso dari ahli waris sebesar 800 ribu/ meter. Untuk pengurusan petok sampai menjadi Sertifikat dipatok harga Rp2 juta, selesai sampai 2,5 bulan.

Terdakwa menyakinkan kepada Lianawati Setyo tanah tersebut sudah ada pembeli H.Sam Banjarmasin Rp3,5 juta per meternya. Kemudian Terdakwa meminta uang kepada saksi Lianawati untuk kerjasama secara bertahap bulan Juni 2020 sampai Juli 2020, senilai Rp47.150.000.000.

Terdakwa menyakinkan saksi Lianawati Setyo sebagai pemegang kuasa jual atas tanah H. Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangon, Tandes. Saat saksi Lianawati mencairkan 7 cek bank BCA rekening an.Doe Sun Bakery PT, yang ditanda tangani terdakwa, tidak dapat dicairkan karena Saldo tidak cukup. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Lianawati Setyo menderita kerugian Rp. 47.150.000.000.


(ADI)

Berita Terkait