BLITAR : Yesi Ertawati (41), warga Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon ditangkap Polres Blitar. Mantan bendahara desa tersebut terbukti melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) masa anggaran tahun 2018. Tersangka ditangkap setelah sempat sembunyi di Malang selama 2 tahun ini.
Tersangka menggunakan anggaran DD dan ADD tahun 2018 tidak sesuai dengan APBDes yang telah disepakati. Berdasarkan hasil audit BPK, aksi tersangka ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp489 juta. Pada tahun 2018 lalu Desa Tuliskriyo menerima total DD dan ADD sebanyak Rp797 juta.
"Uang tersebut masuk dalam rekening desa. Kepala desa bersama tersangka kemudian melakukan penarikan tunai secara bertahap senilai Rp791 juta," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, Senin 21 Maret 2022.
Argo mengatakan anggaran tersebut rencananya untuk merealisasikan program pembangunan dan kebutuhan lain yang sudah ditetapkan dalam APBDes. Namun dari jumlah DD dan ADD yang sudah dicairkan ini, tidak seluruhnya digunakan untuk pembiayaan program dalam APBDes. Tersangka hanya merealisasikan DD dan ADD untuk beberapa kegiatan pada tahap satu sekitar Rp307 juta.
Baca juga : Kasus Dugaan Gratifikasi, KPK Periksa Anak Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
"Sedangkan sisa anggaran sebesar Rp489 tidak direalisasikan sesuai APBDes. Dikorupsi para tersangka," imbuhnya.
Polisi yang menerima laporan sejak tahun 2019, baru berhasil menangkap tersangka tahun ini. Setelah kasus tersebut mencuat, tersangka melarikan diri dan ditangkap di daerah Malang. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang DD dan ADD tersebut digunakan untuk menutup kekurangan anggaran pada tahun sebelumnya. Hal tersebut sesuai dengan perintah Kepala Desa.
"Tidak mungkin saya menggunakan sendiri semua harus melalui kepala desa dan kepala desa mengetahui penggunaan dana tersebut," pungkasnya.
(ADI)