Pilkades Bangkalan Mencekam, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam

Polisi mengamankan senjata tajam saat Pilkades di Bangkalan (Foto / Istimewa) Polisi mengamankan senjata tajam saat Pilkades di Bangkalan (Foto / Istimewa)

BANGKALAN : Suasana panas pemilihan kepala desa (pilkades) di Bangkalan belum reda. Sejumlah pendukung calon masih bersitegang hingga membawa senjata tajam. Insiden tersebut terjadi saat rapat klarifikasi penyelenggaraan pilkades serentak di Pendopo Kabupaten Bangkalan, Senin 15 Mei 2023.

Saat itu, puluhan pendukung salah satu calon kepala desa berkumpul di halaman pendopo sambil membawa senjata tajam berbagai jenis. Beruntung puluhan senjata tajam jenis celurit dan parang tersebut terendus polisi dan dilakukan razia. Puluhan sajam tersebut ditemukan polisi di dalam beberapa mobil yang membawa rombongan pendukung calon kepala desa.

Selanjutnya seluruh senjata tajam disita polisi. Tak hanya itu beberapa orang pemilik senjata, termasuk pengemudi mobil juga diamankan. Mereka dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk penyelidikan.

"Milik siapa (senjata tajam) ini. Ayo semuanya masuk (ke dalam mobil)," kata anggota polisi di lokasi.

baca juga : Pembobolan Brankas Panin Bank Sidoarjo Diduga Melibatkan Orang Dalam

Para pemilik mobil dan sajam pun hanya bisa pasrah saat polisi menggelandangnya. Mereka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Informasi yang dihimpun, puluhan warga pendukung calon kades berbeda, yakni dari Desa Banyoneng Laok, Bangkalan ini awalnya berkumpul di lokasi untuk menunggu keputusan hasil rapat tertutup di dalam pendopo bupati terkait kisruh pilkades beberapa hari lalu. Ironisnya, mereka datang dengan membawa senjata tajam yang disembunyikan di dalam mobil mereka.

Karena itu polisi cepat bertindak. Sebab, dikhawatirkan senjata tersebut digunakan untuk menyerang seseorang atau kelompok yang menjadi lawan politik mereka. Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya mengataka, pengamanan puluhan sajam dan warga tersebut dilakukan sebagai antisipasi dini atas terjadinya insiden lebih buruk.

"Kami tidak ingin terjadi sesuatu, sehingga kami amankan. Mereka pendukung calon kepala desa di salah satu kecamatan," katanya.

Apalagi, tindakan membawa senjata tajam juga bertentangan dengan aturan, yakni Undang-Undang Darurat, Nomor 12 Tahun 1951. Tindakan tersebut bisa memicu tindak kriminalitas. Diketahui, kisruh pilkades di Desa Banyoneng Laok, Bangkalan terjadi beberapa hari lalu. Bahkan, pihak keamanan dari TNI-Polri sampai harus mengevakuasi beberapa kotak surat suara beserta panitia pemilihan dari lokasi.


(ADI)

Berita Terkait