Pengunjung Lapas Kediri Menyelundupkan Sabu dalam Ikan Lele

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

KEDIRI : Seorang pengunjung Lapas Kediri menyelundupkan sabu sabu melalui media makanan. Beruntung, aksi pengunjung Lapas Kediri menyelundupan sabu seberat 9,60 gram menggunakan sarana ikan lele ini berhasil digagalkan oleh petugas Lapas.

Pengunjung menyelundupkan sabu ke Lapas Kediri ini bisa dibilang cerdik. Dia menyimpan serbuk terlarang tersebut di dalam kepala ikan lele yang dicampur dengan sayuran, sehingga cukup mengecoh petugas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri Hanafi, saat di pelayanan penitipan barang, sabu-sabu seberat 9,60 gram itu dimasukkan kedalam kepala ikan lele, bercampur sayur. Adapun sang pengantar barang Bambang Agus Iswahyudi, warga Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, turut diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota.

“Mereka mau nitip makanan, (narkoba) ini dimasukkan kepada kepala ikan, sebanyak tiga kepala ikan,” kata Hanafi, Rabu 14 Juni 2023.

baca juga : Dukun di Pamekasan Diduga Cabuli Pasien

Lanjut Hanafi, percobaan penyelundupan sabu sabu itu digagalkan petugas Lapas sekitar jam 10.30 WIB. Saat itu petugas melakukan penggeledahan barang titipan warga binaan yang berupa makanan ringan, buah-buahan dan sayuran. Ketika penggeledahan berlangsung, petugas mencurigai sayur ikan lele yang terbungkus plastik.

Atas kecurigaan tersebut, petugas mengamankan pengunjung atas nama Bambang, sekaligus melakukan pembongkaran plastik yang berisi ikan lele. Hasilnya, sejumlah tiga kepala ikan lele berisikan paket sabu-sabu plastik berisi 3,12 gram, 3,26 gram, dan 3,22 gram.

“Jadi terjadi komunikasi tadi pagi, kalau ada barang mau masuk. Maka dari itu saya tugaskan kasi Kamtib saya untuk berjaga diluar,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satreskoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Herianto, mengungkapkan pihaknya akan melakukan proses hukum kepada Bambang, sebagai pelaku percobaan penyelundupan sabu-sabu ke dalam Lapas tersebut.

“Kami akan kenakan sesuai aturan yang berlaku Undang-undang nomor 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 dan 112 paling singkat 6 tahun penjara,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait