SURABAYA: Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menonaktifkan oknum pegawai kantor imigrasi Jember. Hal ini dilakukan lantaran pegawai berinisial B itu diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.
"Kadiv Administrasi telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk oknum yang telah menjadi tersangka dan menunjuk penggantinya," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo, di Surabaya, Jumat, 30 Juni 2022.
Hendro memastikan saat ini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut. Beberapa pejabat dan pegawai Imigrasi Jember saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Divisi Keimigrasian dan Divisi Administrasi Jatim.
BACA: Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar Dimusnahkan
Jika terbukti bersalah, Hendro menegaskan pihaknya tidak mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh semua pegawai. Baik honorer, PNS bahkan pejabat sekalipun tetap akan dikenakan sanksi tegas, terutama oknum yang melakukan penyalahgunaan narkotika.
"Sikap kami jelas, tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunan narkotika," jelasnya.Hendro mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Jatim menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang dan siap bersinergi apabila penyidik membutuhkan. Tidak sampai di situ saja, Hendro menegaskan bahwa pihaknya siap mengusulkan sanksi berupa pemecatan, apabila oknum tersebut telah dinyatakan bersalah oleh hakim.
“Kami tetap menganut asa praduga tak bersalah, sehingga usulan pemecatan baru akan diusulkan bila sudah ada ketetapan hakim,” ujarnya.
(TOM)