SIDOARJO : Melanggar jam malam dan berkerumun puluhan pengunjung warkop dan dafe di kawasan Waru dan Juanda-Sidoarjo dibubarkan Satgas Penanganan Covid Sidoarjo Minggu dini hari 14 Maret 2021. Belasan pengelola warkop dan dafe ini langsung disita KTP-nya dan diberi surat bukti pelanggaran protokol kesehatan untuk kemudian menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“Saya gak tau Pak, saya kira PPKM Mikro sudah berakhir dan kehidupan kembali normal,” kata Hendra, salah satu pengelola warkop di Waru-Sidoarjo.
Satgas Covid Sidoarjo terdiri dari Anggota Polresta Sidoarjo dan Kodim 0816 Sidoarjo bersama Satpol PP Sidoarjo yang dipimpin AKP Sugeng Sulistiyono selaku Perwira Pengendali.
Razia jam malam dan protokol kesehatan ini sengaja dilakukan, selain untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Sidoarjo yang kini berstatus Zona Orange.
Razia ini juga dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan protokol kesehatan seiring Pelaksanaan PPKM Mikro yang diperpanjang hingga 22 Maret 2021.
“Meski angka penyebaran covid di Sidoarjo saat ini telah mengalami penurunan, namun Satgas Covid-19 akan tetap melakukan pengawasan di Masyarakat, agar tidak terjadi lagi penyebaran covid akibat menurunnya disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan protokol kesehatan,” kata Wakil Ketua Satgas Covid Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji.
(ADI)