MALANG: Satreskoba Polres Malang, Jawa Timur menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu jaringan Lapas Porong. Dalam menjalankan aksinya, sabu diedarkan dengan sistem ranjau.
Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu ini berinisial T dan MH. Keduanya ditangkap beserta sejumlah barang bukti sabu siap edar seberat 114,5 gram yang bernilai ratusan juta rupiah.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan dalam menjalankan aksinya, tersangka mengirim pesanan kepada pemesan dengan cara ranjau atau ditanam di satu tempat.
"Untuk satu paket sabu, seberat 0,5 gram dijual antara Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu, " ujar AKBP Hendri, Rabu 10 Maret 2021.
Dari pengembangan, kedua tersangka ini diketahui merupakan orang suruhan dari seorang bandar yang diduga dari jaringan lapas atas nama Syarif yang saat ini masih buron.
"Untuk setiap satu ons penjualan sabu, kedua tersangka ini dijanjikan mendapat imbalan sebesar Rp 10 juta," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(TOM)