Khofifah Launching Stasiun Pengisian Oksigen Gratis di Tiga Titik

Pemprov Jatim membuka stasiun pengisian tabung oksigen di Surabaya, Gresik, Sidoarjo (Foto / Istimewa) Pemprov Jatim membuka stasiun pengisian tabung oksigen di Surabaya, Gresik, Sidoarjo (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melaunching Stasiun Pengisian Oksigen gratis di Kantor Dinas Perhubungan Jatim, Jalan A Yani Surabaya. Hal ini untuk membantu memenuhi supplay kebutuhan oksigen bagi pasien covid-19 yang melakukan isolasi mandiri (isoman).

"Pengisian ulang oksigen ini beroperasi 24 jam secara gratis," kata Khofifah.

Selain datang langsung, Pemprov Jatim telah menyiapkan aplikasi serta Call Center di nomor 1500117 atau On Call di nomor 031 39935030. Nomor tersebut diberikan untuk dimanfaatkan masyarakat yang ingin melakukan konfirmasi sebelum menuju lokasi pengisian. Hal itu dilakukan untuk menghindari penumpukan warga.

“Selain di Dishub, pos pengisian oksigen juga disediakan di halaman Samsat Sidoarjo dan di Samsat Gresik dengan kapasitas yang sama," terangnya.

BACA JUGA : Warga di Probolinggo Jemput Paksa Jenazah Covid-19 Pakai Gerobak Sayur

Khofifah kembali menjelaskan, secara bertahap stasiun pengisian oksigen gratis akan didirikan di beberapa kabupaten dan kota lainnya di Jatim.

“Oleh karena itu, bagi kabupaten dan kota lain yang sudah mengajukan, kami sedang berkoordinasi dengan tim teknis yang memiliki skill khusus untuk melakukan pengisian secara aman dengan SOP yang terjaga, seperti yang diberlakukan oleh distributor atau agen isi ulang oksigen,” kata Khofifah.

Sementara itu, untuk persyaratannya masyarakat dapat terlebih dahulu mengisi formulir secara online, melalui website infocovid19.jatimprov.go.id. Di Website tersebut diharapkan bisa mencantumkan hasil PCR Test atau Swab Antigen bagi yang belum sempat menjalani PCR namun sudah membutuhkan supply oksigen.

Setelah mengisi secara online, masyarakat yang sudah mendapatkan tiket, bisa datang ke stasiun pengisian di lokasi dan waktu yang telah ditentukan. Termasuk membawa bukti PCR Test atau swab Antigen serta tabung berukuran 1 m³.


(ADI)

Berita Terkait