Daerah Jatim Level 1,2 dan 3 Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

ilustrasi sekolah tatap muka (Foto / Medcom.id) ilustrasi sekolah tatap muka (Foto / Medcom.id)

SURABAYA : Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi mempersilakan SMA/SMK dan SLB di kabupaten/kota yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2 dan 3 untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.

“Daerah yang masuk kategori level 1, 2 dan 3 silakan melakukan PTM terbatas,” ujar Wahid di Surabaya, Selasa 24 Agustus 2021.

Meski mempersilakan, Wahid mengingatkan ada perbedaan dalam penerapan PTM di setiap level. Untuk level 4 wajib belajar daring 100 persen. Kemudian level 3 dan 2 boleh PTM 50 persen, khususnya SLB boleh 63 hingga 100 persen sedangkan PAUD 33 persen. “Sekolah boleh melakukan PTM dengan syarat warga sekolah sudah divaksinasi. Guru dan tenaga pendidik rata-rata (sudah vaksin) di atas 80 persen. Siswa relatif lebih kecil,” kata Wahid.

Terkait vaksinasi, Wahid menerangkan, ada instruksi dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa jika izin diberikan bagi warga sekolah yang minimal sudah vaksinasi covid-19 dosis satu. “Gubernur sudah mengusulkan ke pusat agar Jatim dikirim Vaksin Sinovac yang akan digunakan untuk siswa SMA/SMK,” terangnya.

BACA JUGA : Lawan 54 Negara, Remaja Pacitan Sabet Medali Perak Olimpiade Matematika

Harapannya, lanjut Wahid, apabila ada kiriman Vaksin Sinovac, siswa bisa menjadi prioritas. Sebab sekarang ini, data siswa yang telah tervaksinasi rata-rata 11 persen dari total 1,3 juta siswa. Sebelumnya, Juru Bicara Rumpun Kuratif Satgas Penanganan covid-19 Jatim, dr. Makhyan Jibril Al Farabi menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021. Isinya, ada 18 daerah level 4, 18 daerah level 3 dan 2 daerah level 2.

Level 2 yaitu Sampang dan Pamekasan. Level 3, Pasuruan, Pacitan, Sumenep, Probolinggo, Tuban, Jember, Bojonegoro, Situbondo, Bondowoso, Nganjuk, Kota Pasuruan, Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Mojokerto, Lamongan, Gresik dan Bangkalan. Lebih lanjut, daerah yang masih menerapkan level 4, Tulungagung, Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Trenggalek, Malang, Ponorogo, Ngawi, Magetan, Probolinggo, Kediri, Jombang, Blitar, Banyuwangi, dan Lumajang.


(ADI)

Berita Terkait