Tersangka Korupsi Pelebaran Jalan Tulungagung, Dirut PT Lya Graha Kembalikan Uang Rp327 Juta

Direktur PT Kya Graha, AK mengembalikan uang hasil korupsi ke kejaksaan (Foto / Istimewa) Direktur PT Kya Graha, AK mengembalikan uang hasil korupsi ke kejaksaan (Foto / Istimewa)

TULUNGAGUNG : Tersangka dugaan korupsi proyek pelebaran jalan di Dinas PUPR Tulungagung tahun 2018, AK (41) mengembalikan kerugian keuangan negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Tersangka merupakan Direktur PT Kya Graha, yang memenangi tender perbaikan ruas jalan di Tulungagung pada tahun 2018 lalu.

Berdasarkan hasil audit, diketahui terjadi kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh negara kepada pemenan lelang. Kelebihan pembayaran ini terjadi karena pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spek yang ditentukan. Kasi Intelejen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan tersangka hadir langsung menyerahkan uang tunai Rp327.986.465,87 ke kejaksaan.

"Selanjutnya dilakukan proses penghitungan dan dititipkan ke rekening penitipan milik Kejaksaan Negeri Tulungagung di salah batu bank swasta yang ada di Tulungagung," katanya, Jumat 18 Februari 2022.

Baca juga : Diduga Gelapkan Uang Pembangunan Masjid Rp2,8 Miliar, Mantan Ketua Takmir Dipolisikan

Agung menyebut, berdasarkan audit total kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar. Jumlah ini berasal dari proyek pembangunan jalan di 4 titik yakni Sendang-Penampihan, Jeli-Picisan, Boyolangu-Campurdarat, dan Tenggong-Purwodadi. Tersangka sendiri sudah 3 kali mengembalikan kerugian negara ini dengan nilai total yang sudah dikembalikan sebesar Rp2.003.895.888,31.

"Ini pengembalian ketiga, sehingga masih ada kekurangan yang belum dikembalikan sebesar Rp433.538.314,34," terangnya.

Sebelumnya, kejaksaan melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pelebaran jalan di Dinas PUPR Tahun 2018. Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan mendalami hasil audit BPK tahun 2019.


(ADI)

Berita Terkait