Dalam penertiban ini, petugas menyisir tiap-tiap ruang kantor untuk merazia para pegawai yang tidak disiplin terhadap protokol kesehatan. Hasilnya, 21 ASN kedapatan tidak mengenakan masker di dalam ruang kerjanya.
"Pegawai yang tidak tertib ini lalu didata dan dikenakan sanksi berupa denda," kata Sekda Ponorogo, Agus Pranomo, Rabu 2 Desember 2020.
Agus mengatakan razia ini dilakukan menyusul munculnya kluster covid-19 dilingkungan kantor pemda Ponorogo. Dengan ini diharapkan seluruh ASN dapat lebih tertib menerapkan protokol kesehatan sehingga dapat memutus rantai penyebaran virus korona.
Seperti diketahui, kantor Pelayanan Pajak Daerah Ponorogo lockdown selama sepuluh hari setelah 13 pegawainya terkonfirmasi positif covid-19. Bahkan sebelumnya, satu orang pegawai kantor tersebut juga meninggal dunia dan diketahui positif korona.
(ADI)