MOJOKERTO: Razia yustisi berupa rapid test on the spot dilakukan tim gabungan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu 30 September 2020. Hasilnya, empat orang dinyatakan reaktif covid-19.
Dalam operasi ini, satu persatu para pelanggar protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker terjaring razia petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.
"Selain menjatuhi sanksi berupa pidana ringan, petugas juga melakukan rapid test secara on the spot. Hasilnya sebanyak empat orang yang diketahui reaktif, langsung dikarantina di rumah sakit selama tiga hari, " ujar Himawan Estu Bagijo, Pjs Bupati Mojokerto
Jika hasil swab yang akan dilakukan nanti menunjukkan positif covid-19, para pelanggar ini akan diisolasi di pusat isolasi khusus orang tanpa gejala covid-19 di Puskesmas Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Meski saat ini Mojokerto telah berstatus zona oranye, namun razia yusitisi ini masif digelar menyusul tujuh kecamatan masih berstatus zona merah penyebaran covid-19. Saat ini tercatat sebanyak 852 warga di Kabupaten Mojokerto yang terkonfirmasi covid-19.
(TOM)