MADIUN. Upaya Tim Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun membongkar dugaan kasus penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi terus berlanjut. Termasuk memeriksa tiga anggota DPRD Kabupaten Madiun.
Tiga anggota DPRD Kabupaten Madiun ini diketahui sebagai pengurus distributor pupuk diperiksa dalam kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah. Yaitu Mudjino, Sudiro dan Astin Yuni Wiyogo.
"Satu dari ketiga namatersebut tidak hadir dalam pemeriksaan, " ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro, Selasa 7 Juni 2022.
BACA: Tuduh Bupati Pasuruan Korupsi, Pemilik Akun FB Dipolisikan
Ketiganya diperiksa karena mengetahui regulasi dan pengelolaan alokasi pupuk bersubsidi untuk petani. Selain itu, para anggota DPDRD ini juga bagian dari pengurus distributor dan koperasi.
"Pemeriksaan dilakukan penyidik untuk memperdalam keterangan dan pengumpulan bahan bukti yang cukup, " tandasnya.
Sementara itu sejumlah pengurus distributor yang telah dipanggil oleh Korps Adhyaksa diantaranya KPTR Madu Rosan, KPTR Madusari, KPTR Mitra Rosan, Pandan Wangi, Rizquena dan KUD Wonoasri.
(TOM)