Tersangka Pencabulan Santriwati Jombang Masih Ditahan di Ruang Isolasi Rutan Medaeng

Tersangka pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani atau MSAT/ist Tersangka pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani atau MSAT/ist

SURABAYA: Tersangka pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani atau MSAT ditahan  di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. Namun tersangka masih ditahan di ruang isolasi karena alasan pandemi covid-19.

"Karena sekarang masa pandemi, tidak ada Mapenaling (masa pengenalan lingkungan), tapi isolasi khusus selama tujuh hari ke depan. Setelah itu akan ditahan di blok bersama tahanan lainnya," kata Kepala Rutan Medaeng, Wahyu Hendra Jati, Jumat, 8 Juli 2022.

Wahyu menjelaskan, tersangka MSAT telah menjalani proses penyerahan tahap kedua (P21) dari penyidik Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jatim hari ini. Oleh jaksa, putra dari Pengasuh Pesantren Shiddiqiyah itu langsung ditahan di Rutan Medaeng.

BACA: Faktor Keamanan, Sidang Pencabulan Santriwati Jombang Dipindah ke PN Surabaya

Setelah menjalani proses administrasi, petugas kemudian membawa tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan, seperti pemeriksaan tekanan darah. Hasilnya, lanjut Wahyu, kondisi kesehatan tersangka stabil.

"Sampai hari ini kondisi kesehatan yang bersangkutan baik-baik saja," ujarnya.

MSAT terjerat kasus dugaan pencabulan setelah dilaporkan ke Polres Jombang  pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. MSAT kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019.

Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan MSAT ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, MSAT mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Pada Januari 2022 lalu, MSAT dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim, namun mangkir. MSAT akhirnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

 


(TOM)

Berita Terkait