Tercium Polisi, BBM Bersubsidi Ditimbun di Kolam Renang

Lokasi penimbunan BBM bersubsdi di Jember/ist Lokasi penimbunan BBM bersubsdi di Jember/ist

JEMBER: Tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di dalam bangunan bekas kolam renang tidak terpakai di Desa Andongsari, Kabupaten Jember, berhasil dibongkar polisi.

"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan pengecekan ke lokasi bangunan bekas kolam renang," kata Kapolsek Ambulu AKP Suhartanto, Senin 26 Juni 2023.

Saat di lokasi, lanjut dia, ditemukan lima orang dengan masing-masing sepeda motor membawa dua jeriken plastik ukuran 35 liter yang berisi BBM bersubsidi jenis solar.

"Di dalam bangunan tersebut ditemukan pula dua tandon air warna putih yang berisi BBM solar bersubsidi sebanyak 2.000 liter dan di luar ruangan ditemukan satu unit truk tangki warna biru putih," tuturnya.

BACA: Sapi Teperosok Septictank Berhasil Diselamatkan, Evakuasi 2 Jam Lebih

Penyidik melakukan interogasi kepada lima orang di lokasi penimbunan solar dan didapatkan keterangan bahwa salah satu orang berinisial HF merupakan orang yang menyuruh keempat orang lain untuk mengangkut jeriken yang berisi solar bersubsidi ke TKP dengan imbalan upah.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, kami mengamankan dua tersangka, yakni HF warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu dan seorang perempuan AS warga Kabupaten Nganjuk. AS yang menyuruh HF membeli solar subsidi untuk ditimbun," katanya.

Ia menjelaskan barang bukti yang disita di antaranya satu unit truk tangki warna biru putih, dua tandon air berisi BBM subsidi jenis solar 1.820 liter, enam jeriken berisi BBM subsidi jenis solar masing-masing berisi 30 liter, lima unit sepeda motor sebagai sarana untuk mengangkut jeriken yang berisi BBM solar, dan satu unit mesin pompa air berikut selang.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," ujarnya.

 


(TOM)