TULUNGAGUNG: Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Tulungagung, Jawa Timur, menggagalkan upaya penyelundupan 16 paket sabu-sabu yang dimasukkan dalam sikat cuci pakaian. Terduga pelaku penyelundupan seorang wanita.
Pengungkapan penyelundupan sabu-sabu ini berawal dari pengunjung perempuan berinisial WRS mendatangi Lapas dan menitipkan barang berupa peralatan mandi yang ditujukan untuk seorang narapidana kasus narkoba.
Kalapas Kelas 2B Tulungagung, Budiman Kusumah mengatakan, penggagalan penyelundupan sabu-sabu tersebut berkat kejelian petugas lapas.
"Saat melakukan pemeriksaan, petugas curiga dengan kondisi sikat cuci karena terdapat bekas sambungan lalu membongkarnya, " ujarnya.
BACA: Kejari Tanjung Perak Terima Pengembalian Uang Korupsi 'Tenggiri Steak'
Dari situlah diketahui jika di dalam sikat cuci kayu ini, terdapat 16 paket sabu-sabu seberat 21,38 gram. Barang titipan berisi paket sabu-sabu tersebut ditujukan untuk salah satu narapidana narkoba berinisial ZA.
Sementara itu WRS mengaku tidak mengetahui jika di dalam sikat cuci tersebut terdapat paket sabu-sabu. Perempuan 21 tahun tersebut mengaku hanya mendapatkan titipan untuk mengirimkan barang tersebut.
Sudah tiga kali mengirimkan barang kepada narapidana di lapas Tulungagung. Setiap kali pengiriman yang mendapatkan imbalan ratusan ribu, " ujarnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, petugas Lapas Kelas 2-B, Tulungagung menyerahkan barang bukti beserta pelaku kepada satuan Narkoba Polres Tulungagung.
Usai adanya kejadian upaya penyelundupan sabu tersebut, pada Kamis malam, Direktorat Jenderal Ketertiban dan Keamanan masyarakat, melakukan tes urine mendadak pada seluruh karyawan dan petugas lapas serta sejumlah narapidana.
(TOM)