Bawaslu Blitar Siapkan 20 Kuota Calon Panwas Kecamatan pada Pilkada 2024

Bawaslu Kabupaten Blitar saat rekrutmen calon panwas yang existing untuk ikut serta dalam Pilkada 2024. (ANTARA/ HO-Bawaslu) Bawaslu Kabupaten Blitar saat rekrutmen calon panwas yang existing untuk ikut serta dalam Pilkada 2024. (ANTARA/ HO-Bawaslu)

Blitar: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengatakan tersedia 20 kuota untuk calon pengawas kecamatan yang akan dilibatkan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Jumlah itu di luar dari 46 nama Panwas yang sudah ada selama ini (existing).

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Narsulin, mengatakan pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap anggota Bawaslu existing. Dari evaluasi serta melihat berkas mereka, ada beberapa orang yang kembali terpilih. Terdapat sebanyak 46 nama Panwas kecamatan existing yang memenuhi syarat penilaian evaluasi kinerja.

"Total kebutuhan panwas kecamatan 66 orang sehingga ada kuota 20 orang di 16 kecamatan. Untuk itu, kami mengundang masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota panwas kecamatan yang bertugas pada Pilkada 2024," ucap Narsulin dikutip dari Antara, Senin, 6 Mei 2024.

Ia juga menjelaskan, syarat untuk menjadi calon Panwas kecamatan adalah harus berstatus warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu, syarat lainnya adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih, berintegritas, berkepribadian kuat, jujur, adil, berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP), dan berbagai syarat lainnya.

"Bagi ASN, baik PNS ataupun PPPK dapat mendaftar juga, namun wajib melampirkan surat izin dari atasan langsung," ucapnya.

Ia juga menambahkan informasi bahwa terdapat 16 kecamatan yang membutuhkan pendaftar peserta baru, yaitu Wonodadi, Srengat, Kademangan, Sanankulon, Wonotirto, Garum, Sutojayan, Panggungrejo, Talun, Gandusari, Binangun, Wlingi, Doko, Kesamben, Wates, dan Selorejo.

Pendaftaran dibuka sejak Minggu, 5 Mei 2024 hingga Selasa, 7 Mei 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar. Jam pendaftaran sesuai dengan jam kerja, tetapi pada hari terakhir dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Selain membuka pendaftaran, Bawaslu Kabupaten Blitar juga membuka masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait dengan Panwaslu Existing yang diterima sampai dengan 17 Mei 2024.


(SUR)

Berita Terkait