Polisi Bongkar Peredaran 88 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto (tengah) saat merilis penggagalan peredaran sabu-sabu dan ekstasi di Mapolda setempat, Surabaya, Selasa (23/7/2024). ANTARA/Willi Irawan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto (tengah) saat merilis penggagalan peredaran sabu-sabu dan ekstasi di Mapolda setempat, Surabaya, Selasa (23/7/2024). ANTARA/Willi Irawan

Surabaya: Polda Jawa Timur menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 88 kg dan 2.100 butir pil ekstasi. Narkoba itu disita dari jaringan pengedar narkoba internasional Fredy Pratama.

"Dari pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu dan ekstasi tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto dikutip dari Antara, Selasa, 23 Juli 2024.

Salah satu tersangka yang ditangkap ialah ABM, 35, asal Kota Bandung, yang tinggal di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Kemudian YDS, 22, asal Kota Palangka Raya yang tinggal di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. ABM ditangkap pada hari Jumat, 24 Mei 2024, di Kabupaten Banjar.

"Tersangka YDS ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan," tambahnya.

Dari penangkapan ABM, polisi menyita barang bukti berupa 41 bungkus teh China berisi sabu-sabu seberat 43,5 kg dan 2.100 butir pil ekstasi berlogo Phillips berwarna biru.

"Tersangka ABM mengaku bahwa sabu-sabu dan ekstasi tersebut merupakan milik Fredy Pratama yang dititipkan kepada tersangka ABM. ABM mendapatkan upah Rp20 juta dari pengedar jaringan internasional tersebut,"  ujarnya.

ABM diketahui merupakan residivis yang pada tahun 2017 juga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Sementara dari tersangka YDS, polisi menyita 43 bungkus teh China berisi sabu-sabu seberat 45 kg.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jatim," ujar Kapolda Jatim.

Dalam pemeriksaan, YDS mengaku mengirimkan sabu-sabu ke berbagai tempat sesuai petunjuk dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. YDS dijanjikan komisi Rp200 juta jika berhasil mengantarkan paket berisi sabu-sabu tersebut.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


(SUR)

Berita Terkait