Rahmat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Terdakwa mengikuti persidangan secara daring di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember.
Majelis hakim menilai terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Ini memberatkan pertimbangan masa hukuman, selain status terdakwa sebagai dosen. Namun sikap terdakwa yang sopan dan belum pernah dihukum menjadi pertimbangan meringankan. M. Faiq Assiddiqi, penasehat hukum Rahmat Hidayat, sedih dengan putusan tersebut.
Baca Juga : Cabul, Dosen Unej Dituntut 8 Tahun Penjara
“Meskipun kami sebagai penasihat hukum juga mengetahui bahwa ketentuan pidana jika terbukti bersalah sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, dakwaan kedua, paling sedikit pidana penjaranya lima tahun dan paling banyak 15 tahun,” katanya.
Penasihat hukum sudah berusaha semaksimal mungkin untuk membela Rahmat Hidayat. Upaya hukum banding tergantung pada Rahmat. Penasihat hukum akan memberikan saran dan pertimbangan.
“Pasti saran yang akan kami sampaikan ada beberapa hal. Beberapa hal itu menyangkut hal yang sangat penting bagi kepentingan hukum terdakwa,” kata Faiq.
(ADI)