Diduga Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes Jember Ditetapkan Tersangka

Tersangka FM (baju hitam) saat memenuhi panggilan penyidik atas kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati (Foto / Istimewa) Tersangka FM (baju hitam) saat memenuhi panggilan penyidik atas kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati (Foto / Istimewa)

JEMBER : Pengasuh pesantren di Jember, FM, ditetapkan tersangka kasus pencabulan. FM dilaporkan istrinya usai diduga mencabuli sejumlah santriwati di lingkungan pesantren. Penetapan tersangka ini dilakukan polisi berdasakan hasil pemeriksaan korban serta beberapa saksi, termasuk terduga pelaku.

Kuasa Hukum FM, Andy Cahyono, membenarkan penetapan tersangka kliennya. Andy juga mengaku telah menerima surat penetapan tersangka dari penyidik.  Meski begitu, Andy mempertanyakan dasar penyidik terhadap penetapan tersangka FM. Sebab, menurutnya, FM tidak melakukan pencabulan santriwati sebagaimana yang dituduhkan.

"Saya juga kaget, apa yang menjadi dasar (penetapan tersangka). Karena itu saya akan berkoordinasi dengan penyidik untuk mencari tahu penyebab hingga FM ditetapkan tersangka," ujarnya.  

Meski telah ditetapkan tersangka, FM belum ditahan. Belum ada keterangan resmi dari penyidik atas status baru FM, termasuk belum adanya penahanan. Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Witarama belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, memeriksa pengasuh pondok pesantren terkait dugaan tindakan asusila kepada santrinya. Sebelumnya, polisi sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan.

baca juga : Diduga Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes di Jember Dipolisikan Istri

"Hari ini ada empat orang saksi yang diperiksa, salah satunya adalah Kiai FM yang diperiksa untuk pertama kalinya," kata kuasa hukum terlapor FM, Andi C Putra di Mapolres Jember, Kamis, 12 Januari 2023.

Menurutnya pemeriksaan tiga orang santri pondok pesantren sebagai saksi merupakan pemeriksaan tambahan karena sebelumnya ketiga santri tersebut sudah diperiksa beberapa hari lalu.

"Pemeriksaan keempat saksi itu kami dampingi karena kami merupakan kuasa hukum terlapor Kiai FM sekaligus kuasa hukum tiga orang santri tersebut," tuturnya.

Polres Jember sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor Kiai FM. Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit.

Diketahui pengasuh salah satu pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung Kiai FM dilaporkan istrinya HA ke Polres Jember terkait dengan dugaan tindakan asusila terhadap sejumlah santri.

Kasus tersebut menjadi perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), sehingga tim kementerian turun ke Kabupaten Jember dan meminta bantuan Polda Jawa Timur untuk mengawal proses penegakan hukum tindakan asusila yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran.

 


(ADI)

Berita Terkait